ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN (PPH PASAL 25)

Posted on | Minggu, 11 Desember 2011 | No Comments

ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN
(PPH PASAL 25)

Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
-
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh 1 :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2000
=
Rp
50.000.000,00
Dikurangi dengan :
     
PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)
 
Rp
15.000.000,00
PPh Pasal 22
 
Rp
10.000.000,00
PPh Pasal 23
 
Rp
2.500.000,00
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)
 
Rp
7.500.000,00
     
______________
Jumlah
=
Rp
35.000.000,00
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25  
=
Rp
15.000.000,00
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah :
= Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.

Contoh 2 :
Apabila PPh pada contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar :
= Rp 15.000.000,00/6 = Rp 2.500.000,00.
-
Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Contoh :
Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.


Share

print halaman iniPrint halaman ini

Baca Juga Ini





Comments

Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!

Search

Pilih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Berlangganan

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


subscribe

Komunitas

Blog Info



Free Page Rank Tool
IP
free counters