Jaringan Internet via Kabel Listrik
Posted on | Wednesday, January 5, 2011 | No Comments
Bagi masyarakat perkotaan, internet sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Pekerjaan rumah dan tugas siswa dapat dikerjakan di internet. Apabila kita menggunakan internet di warnet kita harus mengunakan biaya mahal. Apalagi jika kita berlangganan sendiri di rumah, besar sekali biaya yang harus dikeluarkan.
Ada kabar menggembirakan bagi pengguna internet, yaitu internet via kabel listrik. Dengan menggunakan internet via kabel listrik maka akan lebih murah. Teknologi ini disebut komunikasi kabel litrik (powrline communication).
Anak perusahaan PLN yang bernama PT. Indonesia Comnets Plus (PT Icon Plus) telah menyediakan internet via kabel listrik.
Cara kerja teknologi ini adalah dengan memindahkan sinyal-sinyal data frekuensi tinggi melalui jaringan kabel, sama dengan yang dipakai untuk membawa arus listrik ke rumah-rumah pelanggan.
Sinyal data sebenarnya tidak dapat melalui trafo atau alat penurun tegangan yang terdapat di gardu-gardu listrik. Oleh karena itu dibutuhkan alat yang dapat memadukan sinyal data dengan arus listrik tegangan rendah. Alat ini disebut unit pengkonsentrasi (concentrator unit).
Internet via kebel listrik juga membutuhkan modem. Modem pada sistem komunikasi kabel listrik disebut terminal jaringan (network termination). Selain itu, pengguna di rumah-rumah juga harus menyediakan router. Router adalah alat yang berfungsi untuk menyaring sinyal data dan memasukkannya ke peralatan elektronik, termasuk kmputer untuk internet atau telepon.
Sistem komunikasi kabel listrik termasuk komunikasi pita lebar (broadband) karena mampu mengirim data dengan kecepatan 2 hingga 4,5 MB per detik. Dengan demikian kecepatan internet via kabel listirk lebih cepat 15-30 kali daripada ISDN (Integrated Services Digital Network) atau jaringan komunikasi digital dunia.
Teknologi komunikasi kabel listrik telah dirintis sejak dasawarsa 1940an. Teknologi ini digunakan perusahaan listrik untuk mengukur pemakaian listrik dari jarak jauh dan mengendalikan peralatan di area jaringan mereka. Pada saat ini, di Amerika mulai merintis penggunaan kabel listrik untuk memberikan layanan akses bagi pelanggan listrik.
Berdasarkan uji coba penggunaan internet via kabel listrik yang telah dilakukan oleh PT Icon Plus ternyata penggunaan internet via kabel listrik terbukti aman bagi pengguna dan kemampuannya juga tidak perlu diragukan. Internet ini juga aman dari kemungkinan peralatan tersambar petir karena beroperasi pada waktu hujan.
Penggunaan internet via kabel listrik tidak menyebabkan lonjaknya biaya listrik, pelanggan hanya menambah biaya Rp10.000 per bulan.
sumber : http://naqti.blogspot.com/2010/04/internet-via-kabel-listrik.html
Print halaman ini
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Suasana alam yang natural memang senantiasa memanjakan mata dan jiwa kita yang terkadang lelah dalam menjalani pekerjaan. Dalam suatu kesem...
-
ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN (PPH PASAL 25) Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum - ...
-
Kehidupan berlangsung tanpa disadari dari detik ke detik. Apakah anda tidak menyadari bahwa hari-hari yang anda lewati justru semakin mend...
-
Gilbert N. Lewis pada tahun 1923 mempublikasikan definisi asam basa berdasarkan teori ikatan kimia dimana definisi asam basa Lewis adalah se...
-
Seorang ahli Sufi besar, bernama IBRAHIM BIN ADHAM BIN MANSHUR, pernah ketika berada dipasar Bushro telah dikerumuni oleh orang ramai. Dian...
-
Sudah tidak asing lagi di telinga kita (apalagi gamer) kalo RAM berpengaruh sekali terhadap performansi komputer, tetapi bagaimana bila RAM ...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia terbukti s...
-
PPh pasal 21 PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / ja...
-
TCP/IP merupakan dasar dari segalanya, tanpa mempelajari TCP/PI kemungkinan kita tidak dapat melakah maju di dunia pehackingan. Dengan k...
-
Pengertian PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan ta...
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)



Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!