ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN (PPH PASAL 25)
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN
(PPH PASAL 25)
(PPH PASAL 25)
Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
-
|
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam
tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh
tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut
pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang
terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi
12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
|
Contoh 1 :
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2000
|
=
|
Rp
|
50.000.000,00
|
Dikurangi dengan :
|
|||
PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)
|
Rp
|
15.000.000,00
|
|
PPh Pasal 22
|
Rp
|
10.000.000,00
|
|
PPh Pasal 23
|
Rp
|
2.500.000,00
|
|
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)
|
Rp
|
7.500.000,00
|
|
______________
|
|||
Jumlah
|
=
|
Rp
|
35.000.000,00
|
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
|
=
|
Rp
|
15.000.000,00
|
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah :
= Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.
= Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.
Contoh 2 :
Apabila PPh pada contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar :
= Rp 15.000.000,00/6 = Rp 2.500.000,00.
Apabila PPh pada contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar :
= Rp 15.000.000,00/6 = Rp 2.500.000,00.
-
|
Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan
besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
|
Contoh :
Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.
Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.
Print halaman ini
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Dalam postingan ini saya akan memberi contoh contoh cara menentukan bentuk molekul yang memiliki kerangka dasar trigonal bipiramid dari mol...
-
Molekul dengan domain elektron sejumlah 6 dapat membentuk 3 variasi bentuk molekul yaitu oktahedral, square piramid atau piramid segiempat ...
-
" Sebuah sambaran petir berukuran rata-rata memiliki energi yang dapat menyalakan sebuah bola lampu 100 watt selama lebih dari 3 bulan....
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)
Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!