ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN (PPH PASAL 25)
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
ANGSURAN PPH DALAM TAHUN BERJALAN
(PPH PASAL 25)
(PPH PASAL 25)
Penghitungan PPh Pasal 25 Secara Umum
|
-
|
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam
tahun berjalan sama dengan PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh
tahun pajak yang lalu dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut
pihak lain (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23) dan PPh yang
terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan (PPh Pasal 24) dibagi
12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
|
Contoh 1 :
|
Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2000
|
=
|
Rp
|
50.000.000,00
|
|
Dikurangi dengan :
|
|||
|
PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh Pasal 21)
|
Rp
|
15.000.000,00
|
|
|
PPh Pasal 22
|
Rp
|
10.000.000,00
|
|
|
PPh Pasal 23
|
Rp
|
2.500.000,00
|
|
|
Kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24)
|
Rp
|
7.500.000,00
|
|
|
______________
|
|||
|
Jumlah
|
=
|
Rp
|
35.000.000,00
|
|
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
|
=
|
Rp
|
15.000.000,00
|
Besarnya angsuran PPh yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah :
= Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.
= Rp 15.000.00,00/12 = Rp 1.250.000,00.
Contoh 2 :
Apabila PPh pada contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar :
= Rp 15.000.000,00/6 = Rp 2.500.000,00.
Apabila PPh pada contoh 1 di atas berkenaan dengan penghasilan untuk bagian tahun pajak yang meliputi 6 bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 sebesar :
= Rp 15.000.000,00/6 = Rp 2.500.000,00.
|
-
|
Besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sama dengan
besarnya angsuran PPh untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
|
Contoh :
Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.
Apabila SPT Tahunan PPh tahun 2000 disampaikan pada bulan Maret 2001, maka besarnya angsuran PPh yang harus dibayar wajib pajak untuk bulan Januari dan Februari 2001 adalah sama dengan angsuran bulan Desember 2000, misalnya sebesar Rp 1.000.000,00
Apabila dalam bulan September 2000 diterbitkan Surat Keputusan pengurangan angsuran PPh menjadi nihil, sehingga angsuran PPh untuk bulan Oktober s.d. Desember 2000 menjadi nihil, maka angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2001 juga nihil.
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Kulitnya hitam. Wajahnya jelek. Usianya tua. Waktu pertama kali masuk ke rumah wanita itu, hampir saja ia percaya kalau ia berada di rumah h...
-
Untuk setting via kabel data, pastikan driver modem buat HPnya sudah terinstall. Untuk setting bluetooth, pastikan hp sudah dipairing denga...
-
Iseng-iseng buka facebook, ga sengaja baca cerita yang menarik soal uang, cerita yang dipost dari seorang pengguna facebook, Mari langsu...
-
Teori Relativitas Einstein adalah teori yang sangat terkenal, tetapi sangat sedikit yang kita pahami. Utamanya, teori relativitas ini meruj...
-
1. Perhatikan PIN dan Kode IMEI Blackberry. Tips membedakan blackberry / BB Original atau BM yang pertama adalah dengan cara memeriksa kode...
-
Penulis : Boim Lebon SUER. Somad bukan cowok yang masuk itungan. Di kelas 2 IPS 3 nyaris nggak dianggap. Orangnya lugu. Potongan rambut...
-
Wah akhirnya saya bisa posting juga, soalnya saya sibuk buanget ngurusi badan saya yg kurang sehat ini :D.. sebenarnya saya jarang blogging...
-
Artinya: "Ya Tuhan, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zhalim, dan selamatkanlah kami dengan curahan rahmat-...
-
PPh pasal 21 PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / ja...
-
Anda lupa kode pengaman pada HP NOKIA anda? Jangan khawatir, kalau memang anda pemilik yang sah dari HP tersebut. Anda cukup memasukan mas...
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)

Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!