PPh Pasal 25
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
Pengertian PPh Pasal 25
Pajak
Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu
periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka
perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang
dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan
setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun
tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah
diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus
menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan
cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru
dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar
pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan
memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau
pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini
dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya
angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada
umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan
tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun
ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada
perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah
berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak
akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal
29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini
dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak
yang telah dilakukan.
Pada
umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang
menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan
kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12
atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian
SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan
terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun
kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan
Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008
adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila
dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk
tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali
berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah
bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya
angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara
lain apabila :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14
Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal
8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan
Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Update :
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sudah tidak berlaku lagi.
Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.
Print halaman ini
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Dalam postingan ini saya akan memberi contoh contoh cara menentukan bentuk molekul yang memiliki kerangka dasar trigonal bipiramid dari mol...
-
Molekul dengan domain elektron sejumlah 6 dapat membentuk 3 variasi bentuk molekul yaitu oktahedral, square piramid atau piramid segiempat ...
-
" Sebuah sambaran petir berukuran rata-rata memiliki energi yang dapat menyalakan sebuah bola lampu 100 watt selama lebih dari 3 bulan....
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)
Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!