KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25 UNTUK KARYAWAN YANG BEKERJA LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
- Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Sesuai dengan uraian di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Sesuai dengan butir 4 SE - 21/PJ.41/2001, WP OP yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong PPh Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja, apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan harus membayar dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP dimana WP OP terdaftar.
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Salah satu kelemahan model atom Bohr hanya bisa dipakai untuk menjelaskan model atom hydrogen dan atom atau ion yang memiliki konfigurasi el...
-
Dengan menggunakan teori VSEPR maka kita dapat meramalkan bentuk geometri suatu molekul. Dalam artikel ini maka akan di contohkan menentuka...
-
Svante August Arrhenius (19 Februari 1859-2 Oktober 1927) seorang ilmuwan Swedia mendefinisikan teori asam-basa sebagai berikut: Asam adalah...
-
ஜ¤═══¤۩۞۩ஜஜ۩۞۩¤═══¤♣ ¤═══¤۩۞۩ஜஜ۩۞۩ ஜ ░░░░█▀█░█▀▄░█▀▄░░░░█ ▀▄▀█░█▀▀░░░█░░░ ░░░░█▀█░█░█░█░█░░░░█ ░░░█░█▀░░░░▀░░░ ░░░░█░█░█▄▀░█▄▀░░░░█ ░░░█░...
-
Ada beberapa instruksi yang dikenal oleh mikrokontroler AT89C51 yaitu , Instruksi aritmetika ,Intruksi aritmetika mencakup penambahan (ADD),...
-
Aura lebih dikenal dengan biolistrik merupakan suatu lapisan yang ada di sekitar tubuh manusia yang digunakan untuk melambangkan kondisi ene...
-
1.Storm Worm Muncul taon 2006, disebut “Storm Worm” karena nyebar via email dengan judul “230 dead as storm batters Europe”. Storm worm adal...
-
Adat kepercayaan warga Tionghoa mempercayai bahwa pada tanggal 15 bulan 7 tahun imlek ( Chit Ngiat Pan ), pintu akherat terbuka lebar dimana...
-
Meskipun menakutkan, film horror atau cerita hantu tetap menjadi favorit bagi beberapa orang. Saat Hallowen, orang bahkan menikmati rasa s...
-
PPh pasal 21 PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / ja...
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)

Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!