KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25 UNTUK KARYAWAN YANG BEKERJA LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
- Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Sesuai dengan uraian di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Sesuai dengan butir 4 SE - 21/PJ.41/2001, WP OP yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong PPh Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja, apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan harus membayar dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP dimana WP OP terdaftar.
Print halaman ini
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Dilihat dari catatan sejarah, Jepara sebagai kota tua di Jawa, munculnya Ratu Shima, Ratu Kalinyamat, Raden Ajeng Kartini, TIen Soeharto, ra...
-
Dalam postingan ini saya akan memberi contoh contoh cara menentukan bentuk molekul yang memiliki kerangka dasar trigonal bipiramid dari mol...
-
Aktivasi otak tengah adalah suatu penemuan fenomenal dalam pendidikan anak. Teori penggunaan otak tengah sebenarnya telah banyak dilakukan...
-
Banshee dalam dunia modern sering hadir dengan sosok menyeramkan seperti hantu ganas lainnya. Penggambaran yang begitu menyeramkan dan spo...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia terbukti s...
-
Kalau ada nyala api, pasti disitu ada tiga unsur. Apa itu ? Unsur pertama adalah oksigen atau sering juga disebut zat asam, kedua, bahan bak...
-
PPh pasal 21 PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / ja...
-
Telah dilakukan perhitungan fungsi-fungsi termodinamika sistem partikel gas ideal yang memenuhi statistika fuzzy (0, 2) melalui deskripsi fu...
-
TEMPO Interaktif , Anda termasuk orang yang percaya dengan Alien? sebuah penelitian terbaru yang dilakukan ilmuwan Harvard di bidang astr...
-
Fungsi sakelar adalah untuk menghubungkan atau memutuskan arusl istrik dari sumber ke pemakai/beban. Sakelar terdiri dari banyak jenis terga...
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)
Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!