KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25 UNTUK KARYAWAN YANG BEKERJA LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
- Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Sesuai dengan uraian di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Sesuai dengan butir 4 SE - 21/PJ.41/2001, WP OP yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong PPh Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja, apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan harus membayar dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP dimana WP OP terdaftar.

Comments
Top Artikel
-
Sistem kerja komputer (PC) maupun noteboook dapat menurun secara drastis jika tidak memperhatikan faktor yang mempengaruhinya. Komputer (PC)...
-
Dilihat dari catatan sejarah, Jepara sebagai kota tua di Jawa, munculnya Ratu Shima, Ratu Kalinyamat, Raden Ajeng Kartini, TIen Soeharto, ra...
-
BUKAN sulap, bukan sihir, Naura mampu membaca beberapa kata yang tertera dalam sebuah kartu, tanpa menggunakan indera penglihatannya. Di...
-
Sudah seperti tanda kiamat saja ketika jalan dikota Pennsylvania, Amerika, terbuka lebar dan dialamnya adalah kawah api, yang menjadi korban...
-
Buat para gamers TANTRA ONLINE , disini Didi hadirkan beberapa program makro dan multi untuk mempermudah bermain game TANTRA. MAKRO progr...
-
Tanda-Tanda Gangguan Jin-Ciri-ciri ini merupakan salah satu cara untuk mendiagnosa apakah dalam tubuh kita ada gangguan jin atau tidak, dan ...
-
Sudah tidak asing lagi di telinga kita (apalagi gamer) kalo RAM berpengaruh sekali terhadap performansi komputer, tetapi bagaimana bila RAM ...
Recent Post
Recent Comment
- Obat Asam Urat MOSEHAT solusi terbaik untuk mengo... - Obat Asam Urat MOSEHAt
- Sabun Muka Jerawat Adalah salah satu produk terbai... - Anonymous
- kocak asli hahaha - surya maulana
- saya baru tau, trims infonya - surya maulana
- Sabun Menghilangkan jerawat Sabun Jerawat - Anonymous
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)
Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!