KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25
Posted on | Minggu, 11 Desember 2011 | No Comments
KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25 UNTUK KARYAWAN YANG BEKERJA LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
- Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Sesuai dengan uraian di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Sesuai dengan butir 4 SE - 21/PJ.41/2001, WP OP yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong PPh Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja, apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan harus membayar dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP dimana WP OP terdaftar.
Print halaman ini
Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Benda-benda keramat dalam istilah bahasa Arab disebut Tamimah.Definisi benda-benda keramat adalah benda-benda pusaka yang dipercaya memiliki...
-
PPh pasal 21 PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / ja...
-
Dilihat dari catatan sejarah, Jepara sebagai kota tua di Jawa, munculnya Ratu Shima, Ratu Kalinyamat, Raden Ajeng Kartini, TIen Soeharto, ra...
-
Dunia perdukunan mempunyai banyak sekali ragam dan misterinya. Terlepas dari baik atau tidaknya suatu ilmu , menurut para tetua dahulu kala ...
-
Dalam postingan ini saya akan memberi contoh contoh cara menentukan bentuk molekul yang memiliki kerangka dasar trigonal bipiramid dari mol...
-
Bagaimanakah anda dapat menurutkan kekuatan asam dari senyawa-senyawa HCl, HClO, HClO2, HClO3, dan HClO4? Paramater apa yang bisa anda gunak...
-
Molekul dengan domain elektron sejumlah 6 dapat membentuk 3 variasi bentuk molekul yaitu oktahedral, square piramid atau piramid segiempat ...
-
Penggambaran pocong bervariasi. Dikatakan, pocong memiliki wajah berwarnah hijau dengan mata yang kosong. Penggambaran lain menyatakan, poc...
-
Insomnia kalo dalam istilah saya yakni masalah kurang tidur, seperti: sulit untuk tidur , cepat terbangun dari tidur dan tidak bisa tidur...
-
Masyarakat Papua sangat menggemari memakan buah pinang yang menghasilkan air ludah berwarna merah itu bisa membuat lingkungan menjadi kotor...
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)
Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!