KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25
Posted on | Sunday, December 11, 2011 | No Comments
KEWAJIBAN MEMBAYAR PPH PASAL 25 UNTUK KARYAWAN YANG BEKERJA LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
(SE - 17/PJ.31/1989 , KEP - 207/PJ./2001 Jo SE - 21/PJ.41/2001)
- Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak, adalah sebesar pajak yang terhutang pada tahun pajak yang lalu dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri, dibagi dengan banyaknya masa pajak.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 1 berlaku baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan atau Pekerjaan Bebas maupun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
- Sesuai dengan uraian di atas, dalam hal seorang Wajib Pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, apabila keseluruhan penghasilan netonya digabungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (Formulir 1770) menghasilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar sendiri (huruf N angka 14 Formulir 1770), maka yang bersangkutan tetap wajib mengisi huruf Q angka 18 Formulir 1770, yaitu jumlah angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Sesuai dengan butir 4 SE - 21/PJ.41/2001, WP OP yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong PPh Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja, apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan harus membayar dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke KPP dimana WP OP terdaftar.

Baca Juga Ini
Comments
Top Artikel
-
Banshee dalam dunia modern sering hadir dengan sosok menyeramkan seperti hantu ganas lainnya. Penggambaran yang begitu menyeramkan dan spo...
-
Fungsi sakelar adalah untuk menghubungkan atau memutuskan arusl istrik dari sumber ke pemakai/beban. Sakelar terdiri dari banyak jenis terga...
-
HaPe bukanlah barang mewah lagi, 70% remaja berusia 14 – 23 tahun memilikinya. Fungsi dasarnya memang sebagai alat komunikasi, terutama komu...
-
Latar Belakang Masalah Listrik adalah bentuk energi sekunder yang paling praktis penggunaanya oleh manusia, dimana listrik dihasilkan dar...
-
Iseng-iseng buka facebook, ga sengaja baca cerita yang menarik soal uang, cerita yang dipost dari seorang pengguna facebook, Mari langsu...
-
Jika di Bali dikenal dengan Leak, maka di Kalimantan dikenal pula hantu sejenis dengan sebutan Kuyang atau Kawiyang. Hantu Kuyang adalah han...
-
Jangankan alam sekitar, diri sendiri kita pun masih banyak menyimpan tanda tanya. Otak manusia bisa disamakan dengan prosesor komputer. Beda...
-
Laut memang kaya dengan berbagai kenis hewan air dari ikan hingga makhluk-makhluk air lainnya yang mungkin belum pernah Anda bayangkan sebe...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia terbukti s...
-
Bahan-bahan penghantar adalah bahan yang memiliki banyak elektron bebas pada kulit terluar orbit. Elektron bebas ini akan sangat berpengaruh...
Recent Post
Recent Comment
Categories
- Alam (1)
- Alien (5)
- Asal Usul (5)
- berita (1)
- Biografi (5)
- Budaya (30)
- Cerita Cinta (11)
- DOA (8)
- Fisika (21)
- Game Online (6)
- GAZA (3)
- Handphone (36)
- Indonesia (15)
- Islam (6)
- IT (14)
- Jejaring Sosial (1)
- kehidupan (2)
- Kesehatan (10)
- kimia (25)
- Komputer (40)
- kreasi (6)
- Materi Elektronika (21)
- Mencari Dollar (1)
- misteri (35)
- mitos (31)
- Otak (3)
- Otomotif (1)
- Pajak (4)
- Pendidikan (2)
- Penemuan (1)
- Pengen Tau? (16)
- psikologi (6)
- Puisi (2)
- Renungan Hati (8)
- Saint (1)
- Spiritual (22)
- Tentang Dunia Lain (25)
- Termodinamika (3)
- Tips (13)
- Tips Blogger (4)
- Tips Hidup (8)
- unique (7)
- Usaha (1)
Silahkan tuliskan komentar atau pertanyaan anda...!!!